Senin, 18 Januari 2016

MKD setop 10 laporan etik anggota DPR, tapi kasus Arzetti lanjut


Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya memutuskan tidak melanjutkan 10 dari 12 kasus dugaan pelanggaran kode etik menjerat Anggota DPR. Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menjelaskan, 2 kasus yang diputuskan dilanjutkan tersebut, yaitu kasus dugaan asusila Politikus PKB Arzetti Bilbina dan kasus dugaan penggunaan anggaran oleh Anggota DPR yang namanya dirahasiakan oleh Junimart.

"Yang pasti perkara yang sedang dilakukan verifikasi adalah perkara Arzetti, dalam waktu dekat kita akan ke Malang. Kemudian perkara yang akan kita bentuk panel karena ada dugaan pelanggaran berat soal anggaran ke Dapil," kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/1). 

Junimart menjelaskan, keputusan tidak melanjutkan sepuluh kasus lainnya dikarenakan kasus-kasus tersebut tak memenuhi syarat formil. Di antaranya, kasus tagih utang Pertamina yang dilakukan Setya Novanto, kasus ancaman Politikus PDIP Herman Hery ke AKBP Albert Neno. 

"Contoh soal Pertamina yang menyangkut Setya Novanto. Itu tidak melampirkan fotokopi KTP si pelapor, hanya melampirkan berita di media massa," katanya. 

Sementara, untuk kasus Herman Hery dihentikan dikarenakan kedua belah pihak sudah berdamai serta pelapor tak memiliki legal standing untuk membuat laporan ke MKD. 

"Herman didrop juga karena dia tidak punya legal standing. Dia mengatasnamakan LSM dan tidak melampirkan akta notaris. Kemudian buktinya fotokopi yang tidak jelas. Ketiga, (pelapor) tidak mengakui Herman Hery sudah berdamai dengan polisinya," ujarnya.

Sumber : Merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar